JAKARTA -Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menyepakati pengubahan 13 pasal dalam Undang-Undang Minerba yang telah berlaku sebelumnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung, menjelaskan bahwa perubahan pertama menyangkut penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Perbaikan dilakukan pada pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A," ungkap Martin.
Selain itu, perubahan juga mencakup Pasal 1 angka 16 yang mendefinisikan studi kelayakan serta Pasal 5 yang mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Dalam revisi ini, pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi prioritas.
Lebih lanjut, DPR juga menyetujui perubahan pada Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) yang berkaitan dengan sistem perizinan usaha dan tata kelola perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu bara melalui mekanisme perizinan berbasis elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.