BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Pemerintah Fokus Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Tangani Kasus Pornografi Anak

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:48 WIB
Pemerintah Fokus Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Tangani Kasus Pornografi Anak
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kasus pornografi anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat Indonesia berada di posisi kedua dalam jumlah kasus pornografi anak di kawasan ASEAN. Secara global, Indonesia menempati peringkat keempat.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2/2025), menyampaikan bahwa pemerintah tengah menguatkan regulasi perlindungan anak di ruang digital sebagai respons terhadap angka kasus yang tinggi.

"Menurut survei NCMEC, Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN terkait kasus pornografi anak di ruang digital. Ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan anak," ujar Meutya Hafid.

Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di dunia maya, di antaranya dengan moderasi konten negatif seperti pornografi anak dan judi online. Pemerintah juga meluncurkan sistem kepatuhan modernisasi konten (SAMAN), yang mewajibkan platform untuk mematuhi peraturan dan memberikan denda bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan dengan baik. Salah satu yang paling diutamakan untuk segera diambil tindakan adalah konten pornografi anak.

Pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan perlindungan anak di dunia digital. Meskipun Meutya belum mengungkapkan rincian aturan tersebut, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar peraturan ini segera diselesaikan. Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UNICEF dan Save the Children, untuk merumuskan aturan ini.

"Prinsipnya, aturan ini akan mengatur pembatasan pembuatan akun media sosial oleh anak-anak. Mereka tidak akan bisa membuat akun media sosial sendiri tanpa pengawasan orang tua. Namun, ini tidak berarti membatasi anak-anak terhadap dunia maya. Mereka tetap bisa mengakses internet dengan izin orang tua, yang juga mendorong pendampingan keluarga," jelas Meutya.

Menurutnya, sanksi akan dikenakan kepada platform atau penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan ini, bukan kepada anak atau orang tua. Pemerintah juga akan menaruh kewajiban untuk mengedukasi orang tua dalam menjaga dan mendampingi anak-anak mereka saat mengakses dunia digital.

(cb/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru