
Kebakaran di Karimun T3w4skan Lansia Sakit Stroke, Dua Rumah Ludes Terbakar
KARIMUN Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman di Gang Asoka, Kelurahan Beran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Jumat malam
PeristiwaJAKARTA -Kasus pornografi anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat Indonesia berada di posisi kedua dalam jumlah kasus pornografi anak di kawasan ASEAN. Secara global, Indonesia menempati peringkat keempat.
Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2/2025), menyampaikan bahwa pemerintah tengah menguatkan regulasi perlindungan anak di ruang digital sebagai respons terhadap angka kasus yang tinggi.
"Menurut survei NCMEC, Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN terkait kasus pornografi anak di ruang digital. Ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan anak," ujar Meutya Hafid.
Baca Juga:
Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di dunia maya, di antaranya dengan moderasi konten negatif seperti pornografi anak dan judi online. Pemerintah juga meluncurkan sistem kepatuhan modernisasi konten (SAMAN), yang mewajibkan platform untuk mematuhi peraturan dan memberikan denda bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan dengan baik. Salah satu yang paling diutamakan untuk segera diambil tindakan adalah konten pornografi anak.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan perlindungan anak di dunia digital. Meskipun Meutya belum mengungkapkan rincian aturan tersebut, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar peraturan ini segera diselesaikan. Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UNICEF dan Save the Children, untuk merumuskan aturan ini.
Baca Juga:
"Prinsipnya, aturan ini akan mengatur pembatasan pembuatan akun media sosial oleh anak-anak. Mereka tidak akan bisa membuat akun media sosial sendiri tanpa pengawasan orang tua. Namun, ini tidak berarti membatasi anak-anak terhadap dunia maya. Mereka tetap bisa mengakses internet dengan izin orang tua, yang juga mendorong pendampingan keluarga," jelas Meutya.
Menurutnya, sanksi akan dikenakan kepada platform atau penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan ini, bukan kepada anak atau orang tua. Pemerintah juga akan menaruh kewajiban untuk mengedukasi orang tua dalam menjaga dan mendampingi anak-anak mereka saat mengakses dunia digital.
(cb/a)
KARIMUN Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman di Gang Asoka, Kelurahan Beran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Jumat malam
PeristiwaJAKARTA Timnas Indonesia terus melanjutkan kiprahnya dalam perburuan tiket menuju Piala Dunia 2026. Setelah perjuangan keras di babak ketig
OlahragaBATU BARA Seorang pemuda bernama Zailani Damanik (32), warga Dusun Makmur, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, tew
PeristiwaJAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami penurunan signifikan pada Sabtu ini, berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional
EkonomiKABANJAHE Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
NasionalDELI SERDANG Pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SVA5688 yang mengangkut jemaah haji rute JeddahMuscatSurabaya melakuk
PeristiwaJAKARTA Pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Relawan Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menepis klaim
PolitikPEKANBARU Seorang pria tanpa identitas dilaporkan tewas usai dipukul menggunakan balok kayu oleh seseorang yang diduga mengalami ganggua
Hukum dan KriminalSEOUL Anggota grup Kpop BTS, Min Yoongi atau lebih dikenal dengan nama panggung Suga, resmi menyelesaikan tugas wajib militer sebagai
EntertainmentSERDANG BEDAGAI Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Hukum dan Kriminal