Tabung Oksigen Meledak di Aceh Barat, Dua Orang Meninggal Dunia
BANDA ACEH Sebuah ledakan tabung oksigen terjadi di gudang yang berlokasi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Rabu (5/1
Peristiwa
JAKARTA -Kasus pornografi anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat Indonesia berada di posisi kedua dalam jumlah kasus pornografi anak di kawasan ASEAN. Secara global, Indonesia menempati peringkat keempat.
Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2/2025), menyampaikan bahwa pemerintah tengah menguatkan regulasi perlindungan anak di ruang digital sebagai respons terhadap angka kasus yang tinggi.
"Menurut survei NCMEC, Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN terkait kasus pornografi anak di ruang digital. Ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan anak," ujar Meutya Hafid.
Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di dunia maya, di antaranya dengan moderasi konten negatif seperti pornografi anak dan judi online. Pemerintah juga meluncurkan sistem kepatuhan modernisasi konten (SAMAN), yang mewajibkan platform untuk mematuhi peraturan dan memberikan denda bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan dengan baik. Salah satu yang paling diutamakan untuk segera diambil tindakan adalah konten pornografi anak.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan perlindungan anak di dunia digital. Meskipun Meutya belum mengungkapkan rincian aturan tersebut, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar peraturan ini segera diselesaikan. Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UNICEF dan Save the Children, untuk merumuskan aturan ini.
"Prinsipnya, aturan ini akan mengatur pembatasan pembuatan akun media sosial oleh anak-anak. Mereka tidak akan bisa membuat akun media sosial sendiri tanpa pengawasan orang tua. Namun, ini tidak berarti membatasi anak-anak terhadap dunia maya. Mereka tetap bisa mengakses internet dengan izin orang tua, yang juga mendorong pendampingan keluarga," jelas Meutya.
Menurutnya, sanksi akan dikenakan kepada platform atau penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan ini, bukan kepada anak atau orang tua. Pemerintah juga akan menaruh kewajiban untuk mengedukasi orang tua dalam menjaga dan mendampingi anak-anak mereka saat mengakses dunia digital.
(cb/a)
BANDA ACEH Sebuah ledakan tabung oksigen terjadi di gudang yang berlokasi di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Rabu (5/1
Peristiwa
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu (5/11/2025). Apel ini di
Nasional
MEDAN Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua pria yang kedapatan mencuri besi pipa jemuran milik warga di Jalan P
Hukum dan Kriminal
MEULABOH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Mapolres Aceh Ba
Nasional
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap tiga anggota DPR nonaktif dan mengaktifkan kembali d
Politik
MEDAN Personel Polda Sumatera Utara, Aipda ES, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menjual barang bukti 1 kilogram
Hukum dan Kriminal
MEDAN Universitas Sumatera Utara (USU) mencatat pencapaian bersejarah dalam kancah akademik internasional. Berdasarkan QS World Universi
Pendidikan
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung Administrasi A
Peristiwa
MEDAN Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seora
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Uskup Keuskupan ManokwariSorong, Mgr. Hilarion Datus Lega, menyerukan agar Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI), keuskupan k
Nasional