Gunung Anak Krakatau Menggelegar Lagi, Warga Banten Rasakan Getaran dan Dentuman
SERANG Warga di pesisir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, masih merasakan getaran dan suara gemuruh dari aktivitas Gunung Anak
PERISTIWA
JAKARTA -Kasus pornografi anak di ruang digital semakin mengkhawatirkan. National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat Indonesia berada di posisi kedua dalam jumlah kasus pornografi anak di kawasan ASEAN. Secara global, Indonesia menempati peringkat keempat.
Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, dalam acara Hari Keamanan Berinternet 2025, Selasa (18/2/2025), menyampaikan bahwa pemerintah tengah menguatkan regulasi perlindungan anak di ruang digital sebagai respons terhadap angka kasus yang tinggi.
"Menurut survei NCMEC, Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN terkait kasus pornografi anak di ruang digital. Ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan anak," ujar Meutya Hafid.
Kominfo telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di dunia maya, di antaranya dengan moderasi konten negatif seperti pornografi anak dan judi online. Pemerintah juga meluncurkan sistem kepatuhan modernisasi konten (SAMAN), yang mewajibkan platform untuk mematuhi peraturan dan memberikan denda bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan dengan baik. Salah satu yang paling diutamakan untuk segera diambil tindakan adalah konten pornografi anak.
Pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan perlindungan anak di dunia digital. Meskipun Meutya belum mengungkapkan rincian aturan tersebut, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar peraturan ini segera diselesaikan. Kominfo bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk UNICEF dan Save the Children, untuk merumuskan aturan ini.
"Prinsipnya, aturan ini akan mengatur pembatasan pembuatan akun media sosial oleh anak-anak. Mereka tidak akan bisa membuat akun media sosial sendiri tanpa pengawasan orang tua. Namun, ini tidak berarti membatasi anak-anak terhadap dunia maya. Mereka tetap bisa mengakses internet dengan izin orang tua, yang juga mendorong pendampingan keluarga," jelas Meutya.
Menurutnya, sanksi akan dikenakan kepada platform atau penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan ini, bukan kepada anak atau orang tua. Pemerintah juga akan menaruh kewajiban untuk mengedukasi orang tua dalam menjaga dan mendampingi anak-anak mereka saat mengakses dunia digital.
(cb/a)
SERANG Warga di pesisir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, masih merasakan getaran dan suara gemuruh dari aktivitas Gunung Anak
PERISTIWA
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh
HUKUM DAN KRIMINAL
NEPAL Tim penyelamat di Nepal berhasil menyelamatkan dua orang yang bertahan hidup setelah banjir bandang dahsyat menerjang wilayah ters
INTERNASIONAL
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menanggapi keluhan orang tua pasien anak yang viral setelah disebut tidak mendapatkan kamar di
KESEHATAN
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL
BADUNG Sejumlah tokoh spiritual, Sulinggih, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat di Bali berkumpul untuk menggagas pembangunan fas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk transfer tunai langsung pada kuartal II
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL