JAKARTA -Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan indikasi bahwa Indonesia dapat menunda penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025. Pernyataan tersebut muncul setelah adanya penolakan keras dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap kebijakan global yang dijadwalkan diterapkan oleh negara-negara anggota G20.
Pajak minimum global ini menjadi bagian dari upaya internasional untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil, dimana perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro diwajibkan untuk membayar pajak minimum sebesar 15 persen. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken pada akhir tahun lalu.
Airlangga Hartarto menyebutkan, "Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun Indonesia telah merencanakan implementasi kebijakan ini, perubahan sikap politik yang datang dari AS dapat mempengaruhi keputusan negara-negara lainnya, termasuk Indonesia.