BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Airlangga Hartarto Kodekan Potensi Pembatalan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen di Indonesia

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 18:29 WIB
358 view
Airlangga Hartarto Kodekan Potensi Pembatalan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen di Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan indikasi bahwa Indonesia dapat menunda penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025. Pernyataan tersebut muncul setelah adanya penolakan keras dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap kebijakan global yang dijadwalkan diterapkan oleh negara-negara anggota G20.

Pajak minimum global ini menjadi bagian dari upaya internasional untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil, dimana perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro diwajibkan untuk membayar pajak minimum sebesar 15 persen. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken pada akhir tahun lalu.

Airlangga Hartarto menyebutkan, "Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun Indonesia telah merencanakan implementasi kebijakan ini, perubahan sikap politik yang datang dari AS dapat mempengaruhi keputusan negara-negara lainnya, termasuk Indonesia.

Sementara itu, Indonesia tetap berupaya untuk mengoptimalkan kebijakan lain, seperti pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance), untuk menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat. Airlangga juga mengajak para investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:

Namun, di sisi lain, kebijakan pajak minimum global telah mendapat sambutan positif dari berbagai negara. Sebagai contoh, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan sebagian besar negara direncanakan menerapkannya pada 2025. Indonesia, meskipun menghadapi ketidakpastian, tetap menyambut baik kesepakatan ini sebagai bagian dari upaya global untuk menghentikan praktik penghindaran pajak melalui tax haven.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini, yang merupakan hasil dari kesepakatan Pilar Dua yang diprakarsai oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara-negara berkembang.

(cn/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru