Bukan Cuma Hadir Saat Ada Masalah, LKBH AMPI Binjai Diminta Aktif Edukasi Hukum Warga Sehari-hari
BINJAI Ali Ibsan dilantik sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Bin
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan indikasi bahwa Indonesia dapat menunda penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025. Pernyataan tersebut muncul setelah adanya penolakan keras dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap kebijakan global yang dijadwalkan diterapkan oleh negara-negara anggota G20.
Pajak minimum global ini menjadi bagian dari upaya internasional untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil, dimana perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro diwajibkan untuk membayar pajak minimum sebesar 15 persen. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken pada akhir tahun lalu.
Airlangga Hartarto menyebutkan, "Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun Indonesia telah merencanakan implementasi kebijakan ini, perubahan sikap politik yang datang dari AS dapat mempengaruhi keputusan negara-negara lainnya, termasuk Indonesia.
Sementara itu, Indonesia tetap berupaya untuk mengoptimalkan kebijakan lain, seperti pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance), untuk menciptakan iklim investasi yang lebih bersahabat. Airlangga juga mengajak para investor untuk menanamkan modal mereka di Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, di sisi lain, kebijakan pajak minimum global telah mendapat sambutan positif dari berbagai negara. Sebagai contoh, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan sebagian besar negara direncanakan menerapkannya pada 2025. Indonesia, meskipun menghadapi ketidakpastian, tetap menyambut baik kesepakatan ini sebagai bagian dari upaya global untuk menghentikan praktik penghindaran pajak melalui tax haven.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini, yang merupakan hasil dari kesepakatan Pilar Dua yang diprakarsai oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara-negara berkembang.
(cn/a)
BINJAI Ali Ibsan dilantik sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Bin
NASIONAL
SUBULUSSALAM Hotnida Boang Manalu, 39, kembali memeluk Islam setelah sempat keluar dari agama tersebut pada 2024. Ia mengucapkan dua kalim
AGAMA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto mengungkap pemerintah Indonesia menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF). Nilai pi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) dari Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBN
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah telah menutup 290 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak memberikan ke
EKONOMI
JOMBANG Ketua Panitia Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut Muktamar kali ini menjadi yang pertama Pr
NASIONAL
JOMBANG Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengaku memiliki banyak kecocokan
NASIONAL
BANJARMASIN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terkait penge
NASIONAL
JOMBANG Ketua Panitia Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan perbedaan pendapat selama pelaksanaan m
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka pendaftaran calon pimpinan untuk periode 20
PEMERINTAHAN