JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan perkembangan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol). Menurutnya, regulasi tersebut masih dalam tahap perumusan dan terus dikaji bersama pihak terkait.
"Masih dirumuskan, kita sedang ini (merumuskan aturan THR ojol) terus," ujar Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Aplikator Beri Respons, Kemnaker Cari Solusi Terbaik
Yassierli menuturkan bahwa pihak aplikator, seperti Gojek dan Grab, telah memberikan respons terkait tuntutan pemberian THR bagi driver ojol. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mencari solusi terbaik agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik.