BREAKING NEWS
Senin, 16 Maret 2026

Bawaslu Deli Serdang Diminta Segera Kosongkan Kantor oleh Pemkab, Terkait Pilkada?

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 15:31 WIB
Bawaslu Deli Serdang Diminta Segera Kosongkan Kantor oleh Pemkab, Terkait Pilkada?
Kantor Bawaslu Deli Serdang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang menerima permintaan untuk segera meninggalkan kantornya yang terletak di kompleks Perkantoran Bupati Deli Serdang. Permintaan ini datang langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, melalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) pada pekan lalu.

Febryandi Ginting, Ketua Bawaslu Deli Serdang, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Dinas Cikataru yang meminta Bawaslu untuk segera mengosongkan kantor dalam waktu satu minggu. Dalam surat tersebut, Pemkab Deli Serdang mengklaim bahwa gedung yang ditempati Bawaslu, yang sebelumnya merupakan bekas gedung Perpustakaan dan Arsip, akan direnovasi. Namun, Febryandi merasa heran karena gedung tersebut baru saja dibangun dan mereka sebelumnya sudah mendapat izin pemakaian selama 5 tahun dari Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor.

"Kami tidak mau pindah, karena dalam kontrak yang kami tanda tangani, kami diberi izin selama 5 tahun. Surat ini hanya ditandatangani oleh Kadis Cikataru, sedangkan izin yang kami pegang jelas dari Sekda," ujar Febryandi, Kamis (20/2/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam kesepakatan awal, ada klausul yang menyebutkan Bawaslu diberi waktu satu tahun untuk mengosongkan gedung jika Pemkab membutuhkannya. Oleh karena itu, Bawaslu menganggap keputusan Pemkab ini tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ada.

Meskipun isu ini menarik perhatian publik dengan spekulasi adanya kaitan dengan pelaksanaan Pilkada, Febryandi mengaku tidak ingin terbawa asumsi lebih jauh. "Bisa saja ini berkaitan dengan Pilkada, tapi kami tetap berpikir positif dan menganggap ini hanya kesalahan administratif," katanya.

Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu merasa dilindungi oleh undang-undang dan berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan. Dalam balasan surat mereka, Bawaslu juga telah menyalin surat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, Bawaslu Sumut, dan Gubernur Sumut untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru