JAKARTA -Tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ berusaha memasuki wilayah Indonesia menggunakan dokumen perjalanan palsu, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Ketiganya sempat menggunakan paspor Perancis dan ID card palsu saat tiba di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, ketiga WN Pakistan tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin tersebut, yang memicu kecurigaan petugas.
"Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan diketahui bahwa mereka menggunakan paspor asli Pakistan saat terbang dari Bangkok, sementara paspor Perancis yang mereka pakai untuk masuk Indonesia ternyata palsu," ujar Yuldi dalam siaran persnya.
Petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mereka memperoleh paspor palsu tersebut dari seorang warga negara Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. WJ meminta mereka untuk membayar sejumlah uang sebagai imbalan pembuatan paspor palsu dan menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tujuan ketiga pelaku adalah untuk mencari kehidupan yang lebih layak di Eropa. Mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan mereka di Eropa.
Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Penyidik Keimigrasian terus mendalami kasus ini dan memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik di dalam negeri maupun luar negeri.