Pesta 10 Gol! Inggris Bungkam Prancis untuk Rebut Posisi Ketiga Piala Dunia 2026
MIAMI Timnas Inggris memastikan finis di peringkat ketiga Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor dramatis 64 pada lag
OLAHRAGA
JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa, yang diumumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, OJK melarang seluruh pihak yang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) termasuk Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Tindakan Selanjutnya yang Diperintahkan OJK
OJK juga memberikan sejumlah instruksi yang harus dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di antaranya:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang.
2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha.
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 22 Januari 2025, dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) S-30/MBU/01/2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Proses Likuidasi yang Harus Dukung Semua Pihak
OJK juga menekankan agar seluruh pihak terkait memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghambat proses tersebut. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(dc/a)
MIAMI Timnas Inggris memastikan finis di peringkat ketiga Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor dramatis 64 pada lag
OLAHRAGA
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat Nias Barat melalu
PEMERINTAHAN
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan pembangunan ruas jalan penghubung Kabupaten Nias Sela
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan dengan intensitas ringan di sebagian besar kabupaten
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan ringan yang berpotensi mengguyur sebagian besar
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah. Meski demikian, hujan ringan masih berp
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah hingga berawan. Meski begitu, hujan ringa
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan d
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca di wilayah Bali pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten. Meski demikian, be
NASIONAL