JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa, yang diumumkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, OJK melarang seluruh pihak yang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) termasuk Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
OJK juga memberikan sejumlah instruksi yang harus dijalankan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di antaranya:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang.
2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin usaha.
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 22 Januari 2025, dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) S-30/MBU/01/2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
OJK juga menekankan agar seluruh pihak terkait memberikan data dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghambat proses tersebut. Semua upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(dc/a)
Editor
: Redaksi
Langkah OJK: Pencabutan Izin Usaha Jiwasraya dan Pembubaran Perusahaan