BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kunjungi Tahanan KPK

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 15:39 WIB
225 view
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kunjungi Tahanan KPK
Tim Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristoyanto, Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Maqdir Ismail mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang terdiri dari Ronny Talapessy, Johannes Tobing, dan Maqdir Ismail, mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/2/2025). Tujuan mereka adalah untuk menjenguk Hasto yang telah resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025), terkait dengan kasus dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, mengungkapkan bahwa mereka datang untuk membahas beberapa kegiatan partai dengan Hasto. Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik apa yang akan dibahas, Ronny menambahkan bahwa pihaknya tetap fokus pada urusan hukum terkait dengan kasus yang sedang dihadapi Hasto.

Baca Juga:

"Kami mau coba besuk Mas Hasto, kata penyidik kemarin sampaikan bisa, hari ini kita coba (kunjungi Hasto)," ujar Ronny.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
Terkuak! Kejagung Rekomendasikan Laptop Windows, Kemendikbud Ristek Era Nadiem Tetap Beli Chromebook
Kapolda Jambi Kunjungi Mako Ditpolairud, Tekankan Profesionalisme dan Perawatan Almatsus
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
komentar
beritaTerbaru