Hal ini diungkapkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo (Tommy).
"PT sudah menyatakan tidak mau diekstradisi dan men-challenge Kejaksaan AgungSingapura di Pengadilan," kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Tommy menambahkan bahwa commitial hearing atau sidang pendahuluan ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025 di State Court, 1 Havelock Square, Singapura.
"Masih menunggu update waktu tepatnya dari Court. Sidang terbuka untuk umum," ujar Tommy, mengindikasikan bahwa proses ini dapat dipantau oleh publik.
Lebih lanjut, Tommy menyebutkan bahwa awak media diperkenankan untuk hadir dalam sidang tersebut, sebagaimana ketentuan umum yang berlaku di Singapura.
Namun, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan.
"Kamera dan audio recording tidak diperkenankan. Pengambilan gambar diperkenankan di luar area Court," tuturnya.
Untuk memudahkan para jurnalis, Kejaksaan Singapura juga akan menyediakan fasilitas info session atau background briefing untuk media pada Jumat, 20 Juni 2025.
"Bagi teman-teman media yang akan meliput persidangan ini, KBRI Singapura akan membantu mengurus akreditasi peliputan," pungkas Tommy.
Sebagai informasi, Paulus Tannos ditangkap di wilayah otoritas Singapura oleh penegak hukum setempat.