Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
BITVONLINE.COM -Fenomena pasangan muda tanpa ikatan pernikahan yang memilih tinggal bersama atau dikenal dengan istilah 'kumpul kebo' belakangan ini semakin banyak terjadi di Indonesia. Tak hanya di kalangan masyarakat umum, fenomena ini juga merambah di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memecat 8 ASN yang terbukti melanggar kode etik, dengan salah satunya terlibat dalam hubungan kumpul kebo.
Menurut laporan terbaru, pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN ini beragam, mulai dari tidak hadir di tempat kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga terlibat dalam hubungan tanpa ikatan resmi yang mengarah pada 'kumpul kebo'. Meskipun fenomena ini sudah lama terjadi, terutama di kalangan anak muda, pelanggaran yang melibatkan ASN menimbulkan perhatian khusus.
Sebuah laporan dari The Conversation menyebutkan bahwa fenomena kumpul kebo seringkali dipandang sebagai bentuk hubungan yang lebih bebas dan murni oleh sebagian kalangan, meskipun dalam budaya dan tradisi Indonesia yang menjunjung tinggi nilai pernikahan, hal ini masih dianggap tabu. Bagi sebagian pasangan muda, pernikahan dianggap sebuah institusi yang penuh aturan rumit, sementara hubungan 'kumpul kebo' dianggap lebih bebas dan tanpa beban.
Fenomena ini pun lebih banyak ditemukan di wilayah bagian Timur Indonesia, di mana kebanyakan penduduknya beragama non-Muslim. Studi tahun 2021 yang dipublikasikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa di kota Manado, Sulawesi Utara, terdapat 0,6 persen dari total populasi yang memilih hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Menurut peneliti BRIN, Yulinda Nurul Aini, ada beberapa alasan yang mendasari fenomena ini, seperti beban finansial, prosedur perceraian yang rumit, serta masalah penerimaan sosial terhadap hubungan tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyak pasangan yang terlibat dalam kohabitasi ini berusia di bawah 30 tahun, memiliki pendidikan rendah, dan bekerja dalam sektor informal.
Namun, fenomena ini memiliki dampak yang cukup besar, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Secara hukum, pasangan yang terlibat dalam 'kumpul kebo' tidak memiliki jaminan perlindungan finansial, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Hal ini mengarah pada ketidakpastian mengenai pembagian aset, nafkah, hak asuh anak, serta hak waris jika hubungan tersebut berakhir.
Dari sisi kesehatan, pasangan yang memilih hidup bersama tanpa pernikahan juga menghadapi berbagai masalah terkait kepuasan hidup dan kesehatan mental, karena kurangnya komitmen dan ketidakpastian mengenai masa depan hubungan tersebut. Selain itu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi cenderung menghadapi stigma sosial yang berpotensi mengganggu perkembangan psikologis mereka.
Fenomena 'kumpul kebo' menunjukkan adanya perubahan pola pikir generasi muda dalam memandang hubungan dan pernikahan. Namun, meskipun dianggap sebagai bentuk hubungan yang lebih alami bagi sebagian orang, dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat patut menjadi perhatian.
(cb/a)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL