BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 10:18 WIB
308 view
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
Gedung Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan pada sidang sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Total terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK dalam sidang tersebut.

Tidak hanya mendiskualifikasi para calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak. Proses PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dan akan melibatkan calon pengganti yang dapat diajukan oleh partai politik.

Baca Juga:

Berikut adalah sejumlah alasan yang mendasari keputusan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
DKPP Pecat Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, Terkait Pemerasan Caleg
DKPP Pecat Parlagutan Harahap, Komisioner KPU Padangsidimpuan yang Terjaring OTT Pemerasan Caleg
Anggota KPU Nias Barat dan Selingkuhannya Resmi Tersangka Kasus Zina
Oknum Komisioner KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kamar Kos
Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Serang, 12 Orang Terjaring OTT
Tak Terbukti Curang , Ini dia Profile Tia Rahmania Yang Menang Lawan PDIP
komentar
beritaTerbaru