KALIMANTAN TIMUR -Kota Nusantara, yang terletak di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, kembali menerima suntikan investasi swasta sebesar lebih kurang Rp1,2 triliun. Investasi ini akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung di kawasan ibu kota Indonesia yang baru.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama telah dilakukan dengan lima pemilik modal untuk mempercepat pembangunan di Kota Nusantara. "Perjanjian kerja sama dengan lima pemilik modal untuk melakukan percepatan pembangunan ibu kota Indonesia sudah dilakukan," ujar Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (25/2).
Kelima investor tersebut terlibat dalam perjanjian pemanfaatan tanah dan pengalokasian lahan yang ada di kawasan OIKN. Sebagai bagian dari investasi swasta, sekitar Rp1,2 triliun akan digunakan untuk membangun gedung-gedung multifungsi seperti perkantoran, hotel, dan gedung kampus. Para investor ini sudah memiliki hak atas tanah dan hak guna bangunan yang disediakan OIKN, sehingga mereka dapat segera mulai membangun.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memperkuat komitmen bersama dalam memulai pembangunan ibu kota Indonesia pada 2025," kata Basuki. Dia menambahkan bahwa kelima investor yang terlibat adalah PT Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Puri Persada Lampung, dan Universitas Negeri Surabaya.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono juga menyatakan bahwa investasi swasta terus mengalir untuk membangun Kota Nusantara, dan para investor dapat langsung memulai pembangunan. "Kerja sama ini juga bagian dari penjajakan minat pasar terkait proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di sektor perumahan," tambah Agung.
Percepatan pembangunan Kota Nusantara sejalan dengan arahan Presiden untuk melibatkan lebih banyak sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur di ibu kota baru. Selain itu, hal ini juga mendukung ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Nomor 6 Tahun 2022.