BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 12:35 WIB
503 view
Dua Kasus Mega Korupsi, Negara Rugi Hingga Rp 465 Triliun, Hukuman Ringan Tak Cukup
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2023, mayoritas terdakwa kasus korupsi hanya dijerat dengan pasal-pasal ringan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman minimum hanya 4 tahun penjara. Ini jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, yang menciptakan persepsi bahwa kejahatan ini tidak berisiko besar meskipun menghasilkan keuntungan luar biasa.

Lebih parah lagi, mekanisme pemulihan aset yang lemah semakin memperburuk keadaan. Hasil dari kejahatan korupsi sering kali tetap dapat dinikmati oleh pelaku setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai Perampasan Aset sangat mendesak untuk mempercepat pemulihan aset negara yang hilang dan mengirimkan pesan tegas bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi.

Baca Juga:

Lemahnya penegakan hukum juga memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat, menciptakan lingkungan di mana praktik tidak etis terus berlangsung. Hal ini diperburuk oleh keterkaitan antara pejabat publik dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat, sehingga sulit menuntut pertanggungjawaban mereka.

Untuk itu, selain memperberat hukuman bagi pelaku korupsi, langkah-langkah pencegahan harus segera diambil. Reformasi regulasi, transparansi birokrasi, dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi sangat diperlukan. Dengan dukungan yang tepat, lembaga anti-korupsi dapat menjalankan tugasnya lebih efektif.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru