MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah mulai menerapkan langkah efisiensi anggaran sejalan dengan kebijakan pemerintah, salah satunya dengan menarik fasilitas mobil dinas dan rumah dinas untuk Ketua Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota.
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, menjelaskan bahwa sejak 2025, fasilitas seperti mobil dinas dan rumah dinas untuk Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota telah dihapus. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan menyelaraskan dengan program efisiensi anggaran yang digalakkan oleh pemerintah pusat.
"Untuk efisiensi sudah digalakkan, sejak 2025 fasilitas seperti mobil dinas untuk Ketua dan Komisioner Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota semua ditarik. Rumah dinas Ketua Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota juga sudah tidak ada. Diberlakukan untuk mengikuti program pemerintah," (26/2/2025).
Meski demikian, Bawaslu Sumut tetap mempertahankan mobil dinas untuk operasional di tingkat provinsi, meski seluruh kegiatan kini lebih banyak disesuaikan dengan anggaran yang sudah dihemat.