
Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,95 Miliar, 65 Ribu Butir Disita
DENPASAR Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obatobatan ilegal dan psikotropik
Hukum dan KriminalMEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut setelah terlibat dalam pembongkaran pagar tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.
Laporan terhadap Kadis LHK Sumut ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut yang dibuat pada 27 Februari 2025.
Laporan tersebut diprakarsai oleh Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi terkait pembongkaran pagar tersebut, namun tidak mendapat respons dari Yuliani Siregar.
Hal ini yang mendorong pihak PT Tun Sewindu untuk melaporkan Kadis LHK Sumut ke Polda Sumut.
Menurut Junirwan, pagar seng tambak milik PT Tun Sewindu bukanlah pagar yang baru dibangun, melainkan sudah ada sejak 1988 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keputusan (SK) Camat mengenai kepemilikan tanah tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pembongkaran pagar tersebut dinilai tidak sah, mengingat peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang mengatur agar pembangunan yang sudah ada sejak lama tidak boleh diganggu.
Lebih lanjut, Junirwan menyayangkan sikap Kadis LHK Sumut yang menurutnya mengarahkan massa untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
Dalam video yang ada, Yuliani Siregar terlihat memerintahkan massa untuk mengambil seng dari pagar yang dibongkar dan membawa pulang.
Akibat tindakan ini, ribuan lembar seng hilang dan rusak, dengan kerugian kecil diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Junirwan berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini, karena menurutnya tindakan Yuliani Siregar yang memprovokasi massa dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan merugikan PT Tun Sewindu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar, menambahkan bahwa laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 170 dan 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan pagar seng milik perusahaan yang luasnya mencapai 40 hektar.
DENPASAR Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran obatobatan ilegal dan psikotropik
Hukum dan KriminalMEDAN Inspektorat Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan temuan mencengangkan terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam akti
Hukum dan KriminalMEDAN Di tengah cobaan sakit yang kerap datang tanpa diduga, umat Islam diajarkan untuk tidak hanya mengandalkan pengobatan medis, tetap
AgamaACEH BESAR Tokoh masyarakat asal Aceh Barat Daya, H. Nasrullah Djafar, secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 1.531 meter persegi
NasionalMEDAN Universitas Al Azhar Kota Medan, kembali mencetak sarjana baru. Kali ini, sebanyak 226 lulusan diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka W
PendidikanMEDAN Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Ottawa, Kanada, pada Rabu (24/9), untuk menyaksikan penandatanganan Indo
EkonomiBOJONEGORO Persaingan menuju puncak klasemen Pul B Livoli Divisi Utama 2025 semakin ketat. adsenseHari ini, Kamis (25/9/2025), GOR Utam
OlahragaBANDA ACEH Pemerintah Aceh bersama UNICEF terus mengakselerasi upaya pencapaian target Triple Eliminasi HIV, sifilis, dan hepatitis B da
KesehatanJAKARTA GoPay resmi meluncurkan fitur terbaru yang memungkinkan pengguna mengakses aplikasi ringan pihak ketiga (mini app) langsung dari
Sains & TeknologiBEKASI, Kondisi Jalan Raya Alinda, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, tampak memprihatinkan karena mengalami
Peristiwa