BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Pembongkaran Pagar Tambak Udang PT Tun Sewindu

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 28 Februari 2025 10:25 WIB
Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Pembongkaran Pagar Tambak Udang PT Tun Sewindu
Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia dan Amwizar berikan keterangan usai melaporkan ke Polda Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut setelah terlibat dalam pembongkaran pagar tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 23 Februari 2025.

Laporan terhadap Kadis LHK Sumut ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut yang dibuat pada 27 Februari 2025.

Laporan tersebut diprakarsai oleh Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi terkait pembongkaran pagar tersebut, namun tidak mendapat respons dari Yuliani Siregar.

Hal ini yang mendorong pihak PT Tun Sewindu untuk melaporkan Kadis LHK Sumut ke Polda Sumut.

Menurut Junirwan, pagar seng tambak milik PT Tun Sewindu bukanlah pagar yang baru dibangun, melainkan sudah ada sejak 1988 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keputusan (SK) Camat mengenai kepemilikan tanah tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pembongkaran pagar tersebut dinilai tidak sah, mengingat peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang mengatur agar pembangunan yang sudah ada sejak lama tidak boleh diganggu.

Lebih lanjut, Junirwan menyayangkan sikap Kadis LHK Sumut yang menurutnya mengarahkan massa untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.

Dalam video yang ada, Yuliani Siregar terlihat memerintahkan massa untuk mengambil seng dari pagar yang dibongkar dan membawa pulang.

Akibat tindakan ini, ribuan lembar seng hilang dan rusak, dengan kerugian kecil diperkirakan mencapai Rp 300 juta.

Junirwan berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini, karena menurutnya tindakan Yuliani Siregar yang memprovokasi massa dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang memalukan dan merugikan PT Tun Sewindu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar, menambahkan bahwa laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 170 dan 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan pagar seng milik perusahaan yang luasnya mencapai 40 hektar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru