JAKARTA -Pertamina Patra Niaga angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, pada Jumat (28/2) lalu.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan pihaknya akan terus menghormati langkah hukum yang tengah berlangsung dan siap bersikap kooperatif kepada petugas yang menjalankan tugasnya.
"Pertamina Patra Niaga menghormati dan kooperatif kepada aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," ujar Heppy dalam keterangannya, Sabtu (1/3).
Ia juga menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tidak mempengaruhi jalannya operasional di Terminal BBM Tanjung Gerem.
Layanan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan dalam pelayanan.
"Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal," tambahnya.
Heppy Wulansari juga menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG).
"Perbaikan-perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Terminal BBM Tanjung Gerem sebagai bagian dari penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah Pertamina.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan setelah penyidik melakukan penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak Cilegon pada Kamis (27/2).
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Di antaranya, kerugian yang ditimbulkan dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, hingga kerugian pemberian subsidi dan kompensasi pada tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan luas, mengingat besarnya kerugian negara yang terlibat, serta dampaknya terhadap pengelolaan sektor energi nasional.