Opsi penyewaan alat berat ini dibuka sebagai upaya untuk meningkatkan nilai harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit serta menjaga agar aset yang dimiliki tidak mengalami depresiasi.
"Kami sudah berkomunikasi dan ada investor yang menghubungi kurator. Saat ini, kami sedang dalam proses berkomunikasi lebih lanjut," tambahnya.
Selain itu, Nurma juga menegaskan bahwa pihak kurator berkomitmen untuk membayarkan hak-hak karyawan yang terdampak PHK.
Saat ini, sedang berlangsung proses pendaftaran tagihan yang mencakup pesangon dan hak-hak buruh lainnya.
Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo telah menggelar acara perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
Acara tersebut menjadi momen emosional bagi para pegawai yang kehilangan pekerjaan tepat pada hari pertama bulan Ramadhan setelah perusahaan yang telah berdiri selama 58 tahun itu resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.