BREAKING NEWS
Selasa, 07 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bayarkan JHT ke Pekerja PT Sritex, 1.000 Orang Per Hari

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 18:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Mulai Bayarkan JHT ke Pekerja PT Sritex, 1.000 Orang Per Hari
Gedung PT Sritex.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi akan mulai mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pekerja PT Sritex mulai besok, dengan jumlah pencairan mencapai 1.000 orang per hari.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Irma mengungkapkan bahwa dirinya baru saja berkomunikasi dengan Direktur BPJS Ketenagakerjaan dan meminta agar kewajiban pencairan JHT bisa segera diselesaikan.

"Tadi beliau menyampaikan, mulai besok mereka akan membayarkan JHT kepada 1.000 orang setiap harinya," ujar Irma.

Irma juga memastikan bahwa proses ini diperkirakan akan selesai dalam waktu 8 hari, dengan harapan seluruh pembayaran JHT kepada pekerja PT Sritex dapat rampung sebelum Lebaran 2025.

"Jika tidak selesai dalam waktu 8 hari, saya akan terus mengejar ini," tegasnya.

Menurut Irma, pencairan JHT harus segera dilakukan mengingat kebutuhan pekerja yang mendesak, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Karena kebutuhan anggaran rumah tangga pada bulan puasa dan Lebaran dua kali lipat, maka pencairan ini perlu dipercepat," tambahnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Sritex telah meminta agar JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat segera dicairkan, mengingat jumlah pekerja yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah proses pendaftaran online yang dibatasi hanya 100-200 orang per hari, yang dinilai tidak cukup cepat untuk menyelesaikan seluruh administrasi.

Dengan penyaluran JHT yang dipercepat, diharapkan dapat memenuhi harapan pekerja agar tunjangan tersebut cair tepat waktu, menjelang Lebaran.

(cb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru