BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Temui Jaksa Agung, Minta Kejaksaan Kawal Program Pemprov Jakarta

Justin Nova - Jumat, 07 Maret 2025 12:37 WIB
193 view
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Temui Jaksa Agung, Minta Kejaksaan Kawal Program Pemprov Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wagub Jakarta Rano Karno mengunjungi Kejaksaan Agung, Jumat (7/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (7/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Pramono Anung menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Agung mendampingi program-program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta selama masa jabatannya.

Pramono menjelaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di Jakarta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

"Beliau (Pramono-Rano) meminta kepada Kejaksaan untuk pendampingan-pendampingan, agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya Jakarta, tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers.

Menurut Pramono, dengan anggaran Pemprov Jakarta yang besar, yaitu lebih dari Rp 91 triliun, dan Jakarta yang menjadi pusat perekonomian global, sangat penting bagi pihaknya untuk memastikan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anggaran tersebut.

Baca Juga:

"Jakarta, bagaimana pun sekarang ini, menjadi pusat perekonomian global dan episentrum ekonomi Indonesia.

Jakarta memberikan kontribusi terbesar dibandingkan dengan daerah-daerah lain," ujar Pramono.

Sebagai langkah preventif, Pramono menyatakan pihaknya telah melakukan audit terhadap anggaran Pemprov Jakarta dan berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami telah dan akan mengadakan audit yang ada, supaya nanti pemerintahannya betul-betul bisa berjalan dengan baik," jelas Pramono.

Pramono menekankan bahwa pendampingan yang diminta bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah Jakarta, namun lebih kepada memastikan keputusan-keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pendampingan ini bukan yang bersifat seperti yang dulu-dulu, tetap keleluasaan diberikan kepada pemerintah Jakarta, tetapi hal yang menyangkut aspek hukum kami akan selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan," tambahnya.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Kontradiktif dalam Kasus Impor Gula
Miss Earth 2019 Lirabica Kritik Wacana Pulau Kucing di Kepulauan Seribu: Berpotensi Picu Korupsi dan Animal Abuse
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Budi Arie Cuek Saat Namanya Disebut Berulang Kali dalam Sidang Judi Online: “Alah, Biar Aja”
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan
Mengenal Chromebook: Laptop yang Jadi Sorotan Kasus Korupsi Kemendikbudristek
komentar
beritaTerbaru