BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Komjak Usulkan Penerapan Faktor Pengali dalam Denda Damai Koruptor

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 10:29 WIB
71 view
Komjak Usulkan Penerapan Faktor Pengali dalam Denda Damai Koruptor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwadi, mengusulkan penerapan faktor pengali dalam pengembalian kerugian negara melalui konsep denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan merespons pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa konsep denda damai dalam penanganan korupsi belum diatur secara rinci.

“Jika denda damai diproses dan kasus diberhentikan tanpa pengadilan, pelaku korupsi harus mengembalikan uang dengan jumlah yang berlipat,” ujar Pujiyono dalam wawancaranya  pada Kamis (26/12/2024). Ia menambahkan, denda damai bukan hanya sekadar mengganti kerugian negara yang ada, melainkan harus ada pengembalian yang lebih besar, agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Pujiyono mengemukakan bahwa aturan pengembalian empat kali lipat dalam kasus pajak dan bea cukai bisa menjadi acuan dalam menerapkan denda damai pada kasus korupsi. “Untuk kasus pajak dan bea cukai ada pengembalian empat kali lipat. Ini juga harus menjadi rujukan bagi pelaku korupsi, jangan hanya mengembalikan sebesar kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Pujiyono mengajak masyarakat untuk merubah perspektif terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Menurutnya, yang lebih penting daripada hukuman penjara adalah pengembalian kerugian negara yang seharusnya menjadi prioritas utama. “Betapa banyak penanganan tindak pidana korupsi yang dihukum maksimal, tapi kerugian negara tidak berkurang. Padahal, yang utama adalah menjadikan pengembalian kerugian negara sebagai prioritas,” katanya.

Pujiyono juga menyoroti kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri, yang hingga kini kerugian negara belum sepenuhnya kembali meskipun pelaku sudah dihukum berat. “Tepuk tangan untuk hukuman berat, tapi substansi pengembalian kerugian negara tidak tercapai,” ujar Pujiyono.

Baca Juga:
Denda Damai dalam UU Kejaksaan

Sebelumnya, Menkum HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa konsep pengampunan melalui denda damai diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Konsep ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku korupsi membayar denda. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan denda damai,” kata Supratman pada Rabu (25/12/2024).

Namun, penerapan denda damai ini masih menunggu peraturan turunan berupa Peraturan Jaksa Agung. “Kami sepakat antara pemerintah dan DPR bahwa peraturan turunannya cukup berupa Peraturan Jaksa Agung,” jelas Supratman. Ia menambahkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemulihan aset dalam penanganan korupsi. Meski demikian, Supratman menekankan bahwa pemberian pengampunan tetap selektif dan tidak berarti membebaskan pelaku dari hukuman. “Kami masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan denda damai ini,” ujarnya.

(Christie)

Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Polda Bali Buru Pelaku Pen3mbak4n Brutal di Villa CS Badung, Korban WNA Australia
Gagal Lolos ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Branko Ivankovic Dipecat dari Timnas China
Gadis 14 Tahun di Bandar Lampung Dip3rkos4 Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap
Pembangunan Islamic Center Jambi Jadi Sorotan: Bocor, Kualitas Rendah, hingga Diduga Korupsi
Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR: Ini Bukan Hadiah, tapi Investasi Negara untuk Keadilan
Pulau Sengketa dengan Sumut, Mualem Sebut Ada Potensi Gas Seperti di Andaman
komentar
beritaTerbaru