BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

IPHI Desak Revisi UU Haji, Tolak Usulan Pembubaran BPKH

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Maret 2025 12:49 WIB
266 view
IPHI Desak Revisi UU Haji, Tolak Usulan Pembubaran BPKH
Menag Nasaruddin Umar (kiri), Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (tengah) dan Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) saat mengikuti rapat kerja penetapan biaya haji 2025 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak keras wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Wacana tersebut dinilai bisa merugikan umat dan mengancam independensi pengelolaan dana haji yang selama ini dipegang oleh BPKH.

Baca Juga:

Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori, menegaskan bahwa BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan kebijakan pemerintah semata.

Oleh karena itu, BPKH harus tetap dipertahankan untuk memastikan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana haji.

Baca Juga:

Anshori menambahkan bahwa dana haji adalah milik umat, bukan milik negara, dan pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen.

"Sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah yang rawan penyalahgunaan. Pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah," ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3).

IPHI, yang juga merupakan salah satu pencetus dan pendiri BPKH, menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Selain menolak wacana pembubaran, IPHI juga mengajukan sejumlah usulan strategis untuk memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui revisi UU No. 34 Tahun 2014.

Usulan tersebut antara lain adalah penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak ada tumpang tindih regulasi, pembentukan Komite Tetap Haji, dan integrasi sistem keuangan haji dengan perbankan syariah melalui Bank Muamalat Indonesia.

Selain itu, IPHI juga mendorong penguatan manajemen risiko keuangan untuk menghadapi fluktuasi ekonomi global dan penerapan cadangan risiko serta strategi lindung nilai (hedging).

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas dana haji dan meningkatkan efisiensi biaya haji.

Anshori juga menekankan pentingnya keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, serta opsi layanan fleksibel bagi jamaah haji, seperti upgrade dari haji reguler ke haji khusus dan pelunasan biaya haji secara angsuran.

"UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya," tegas Anshori.

IPHI berharap bahwa usulan-usulan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji yang berpihak pada jamaah.

(at/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Haji Uma: Jangan Sampai Pulau Ini Kosong!
Email Ancaman Bom ke Pesawat SVA5276 Saudia Airlines Diduga Dikirim dari Mumbai India
Kapolda Sumut Pastikan Tidak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
Gubernur Sumut Bobby Nasution Pastikan Fasilitas Aman untuk Jemaah Haji Usai Ancaman Bom di Kualanamu
komentar
beritaTerbaru