Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
MEDAN – Indonesia kembali diguncang skandal korupsi besar yang mencoreng wajah pemerintahan.
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) bersama Forum Masyarakat Sumatera Utara (FORMATSU) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 20 Maret 2025 mendatang.
Aksi ini akan digelar serentak di tiga titik strategis, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), DPR RI, dan Kementerian BUMN.
Unjuk rasa ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan korupsi skandal Pertamax oplosan yang menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk seorang menteri di Kabinet Prabowo Subianto.
Koordinator GERBRAK, Saharuddin, menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud kemarahan rakyat atas maraknya praktik korupsi di lingkup pemerintahan.
"Kasus Pertamax oplosan bukan hanya persoalan hukum biasa, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya mengabdi malah terlibat dalam praktik busuk yang merugikan negara? Kita tidak boleh tinggal diam," tegas Saharuddin.
Senada dengan itu, Pembina FORMATSU, Helmi Syam Damanik, menekankan bahwa aksi ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lembaga antikorupsi yang bersatu untuk menyelamatkan bangsa.
"Kami tidak bergerak sendiri. Sejumlah organisasi telah menyatakan dukungan penuh dan akan turun ke jalan bersama kami. Ini adalah gerakan rakyat yang tidak akan berhenti sampai koruptor dan komprador yang merusak kedaulatan ekonomi negara ditangkap dan diadili," ujar Helmi Syam Damanik.
Aksi ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi, termasuk Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju (JARPIM), Forum Aktivis Medan (FAM), Garuda Wicaksakti, Federasi Advokat Republik Indonesia, Komite Penggiat Anti Korupsi (KOMPAKS), Masyarakat Garuda Sumatera Utara (FORMATSU), Masyarakat Antikorupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT), LIPPSU, dan Aliansi Rakyat Merah Putih Merdeka.
Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban, Ariswan, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk tekanan nyata kepada pemerintah dan institusi hukum.
"Rakyat tidak akan tinggal diam. Jika negara tidak mampu membersihkan para koruptor, maka rakyat yang akan bergerak. Aksi ini adalah seruan keras agar penegak hukum segera bertindak tegas," ujarnya.
Publik menanti respons pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap desakan rakyat ini.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, gelombang aksi ini berpotensi meluas sebagai bentuk kemarahan rakyat yang muak dengan korupsi yang terus merajalela.
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL