JAKARTA -Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pelonggaran bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melampaui batas usia pengangkatan per 1 Maret 2026.
Pelonggaran ini memberi kesempatan bagi pelamar PPPK yang masih memenuhi syarat usia jabatan untuk tetap diangkat meski sudah melewati usia pengangkatan.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlaku untuk Peraturan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan menjadi TMT (Tanggal Mulai Tugas) pada 1 Maret 2026.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan dengan pertimbangan teknis BKN.
"Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi belum melewati batas usia dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun," ujar Zudan Arif dalam siaran pers, Senin (10/3/2025).
Selain itu, Zudan mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji untuk pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, juga menegaskan bahwa calon ASN 2024 akan diberikan pembekalan terkait birokrasi, tugas pokok, dan fungsi mereka masing-masing sebelum diangkat.