JAKARTA -Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Kini, pencetakan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara mandiri secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menghemat waktu masyarakat.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), layanan cetak KK mandiri ini dapat diakses melalui website resmi Dukcapil atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah masing-masing.
Praktis dan cepat: Masyarakat tidak perlu antre di kantor Dukcapil.
Aman dan sah: KK yang dicetak mandiri memiliki tanda tangan elektronik yang diakui secara hukum.
Hemat biaya dan waktu: Proses ini mengurangi biaya perjalanan dan mempercepat pengurusan dokumen.
Pemerintah berharap layanan ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat disarankan mengunjungi situs resmi Dukcapil atau menghubungi layanan pengaduan yang tersedia.