Wakil Bupati Asahan Sambut Kepulangan Kafilah MTQ, Raih Juara Umum V dan Bawa Pulang 24 Piala
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyambut kepulangan Kafilah Kabupaten Asahan usai mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur&
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ramai diperbincangkan di media sosial platform X, sejumlah warganet mempertanyakan cara dan syarat memisahkan Kartu Keluarga (KK) meski belum menikah.
Topik ini menjadi perbincangan publik sejak unggahan dari akun @Y*******oo pada Minggu (6/7/2025), yang menanyakan apakah proses pisah KK bisa dilakukan secara online dan apakah prosesnya rumit.
Pertanyaan ini menuai beragam tanggapan dari pengguna media sosial.
Sebagian menyebutkan hal tersebut memungkinkan, sementara yang lain mengaku belum mengetahui mekanismenya secara jelas.
Handayani Ningrum, Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, memastikan bahwa pisah KK dapat dilakukan oleh seseorang meski belum menikah, termasuk secara daring.
"Ya bisa saja, yang penting penuhi semua persyaratannya," ujar Handayan, Kamis (10/7/2025).
Senada dengan itu, Muhammad Farid, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menjelaskan bahwa proses ini diatur secara hukum dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (4).
Berdasarkan regulasi dan keterangan dari pihak Dukcapil, berikut syarat utama pisah KK meskipun belum menikah:
- Fotokopi Kartu Keluarga lama
- Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah (dibuktikan dengan KTP-el)
- Mengisi formulir F1.03 (sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019)
- Alamat pada KK baru harus berbeda dengan alamat di KK lama
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyambut kepulangan Kafilah Kabupaten Asahan usai mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur&
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani meninjau Dusun VIII, Desa Pertahanan, Kecamatan Se
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menggelar Lomba Mewarnai dan Bazar UMKM dalam ra
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri kegiatan Khitan Massal dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Triwu
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Umat Islam diajak memanfaatkan sisa hari di bulan Muharram dengan memperbanyak amal ibadah dan berbagai bentuk kebajikan. Mome
AGAMA
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan menggelar perlombaan menembak yang diikuti unsur Forum
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menawarkan peluang kerja sama di berbagai bidang kepada Pemerintah Kota Qingyuan, Provins
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat penguatan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah diluncurkan sebag
NASIONAL
PUNCAK JAYA Lima pemuda yang sebelumnya tergabung dalam kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XXVIII/YambiMewoluk resmi menyatak
NASIONAL
JAKARTA Keberhasilan Indonesia membebaskan kapal niaga MV Sinar Kudus dari tangan perompak Somalia pada 2011 dinilai menjadi tonggak pent
NASIONAL