BREAKING NEWS
Senin, 05 Mei 2025

Pemerintah Terapkan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Diharapkan Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Redaksi - Selasa, 11 Maret 2025 19:34 WIB
110 view
Pemerintah Terapkan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Diharapkan Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA -Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor mulai awal tahun 2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen adalah kebijakan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu pada pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.

Dengan penerapan Opsen, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada gilirannya dapat mendorong kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga:

Meski ada penambahan pajak, Opsen tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak karena pemungutannya dilakukan secara langsung dalam sistem pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah, sehingga lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memperkuat ekonomi daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

(mk03)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
30 Mobil Dinas Pemko Pematangsiantar Menunggak Pajak, Samsat Masih Menunggu Validasi
Gubernur Komitmen Lunasi Hutang DBH Rp2,2 Triliun ke Kabupaten/Kota se-Sumut
Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Sumut Teken PKS dengan DJP dan DJPK Kemenkeu RI
komentar
beritaTerbaru