BATU BARA -Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor mulai awal tahun 2025, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.
Dengan penerapan Opsen, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada gilirannya dapat mendorong kemandirian fiskal daerah.
Meski ada penambahan pajak, Opsen tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak karena pemungutannya dilakukan secara langsung dalam sistem pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah, sehingga lebih efisien, produktif, dan akuntabel dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan memperkuat ekonomi daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
(mk03)
Editor
: Justin Nova
Pemerintah Terapkan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Diharapkan Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah