JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ada kemungkinan untuk memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang mereka curi dari negara. Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang menilai pengembalian kerugian negara atau asset recovery lebih penting daripada sekadar menghukum pelaku korupsi.
Menurut Supratman, fokus utama dalam pemberantasan korupsi adalah memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Jika asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik, dibandingkan sekadar hanya menghukum,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak berarti memberikan amnesti bagi koruptor secara otomatis. Ia menambahkan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut dan akan ada langkah konkret dari pemerintah terkait hal tersebut. “Pemerintah akan mengkaji lebih dalam dan memberi arahan lebih lanjut mengenai hal ini,” katanya.
Sejauh ini, hukum yang berlaku di Indonesia mengharuskan koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsi melalui mekanisme uang pengganti. Namun, menurut Supratman, hal itu belum cukup maksimal dalam mengembalikan kerugian negara, karena jumlah yang dibayar sering kali tidak sesuai dengan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Supratman juga mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang dicuri oleh koruptor bisa dilakukan tanpa melibatkan Presiden. Bahkan, ia menyebutkan bahwa denda damai untuk tindak pidana bisa diterapkan tanpa melalui perintah langsung dari Presiden, namun harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai peraturan tersebut.
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertobat dan mengembalikan uang yang telah diambil secara diam-diam tanpa diketahui publik. “Kami memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, jika kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo di depan para mahasiswa pada Rabu (18/12).
Prabowo juga menegaskan bahwa hal ini bukan hanya berlaku bagi koruptor, namun juga bagi mereka yang telah menerima fasilitas dari negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dan taat pada hukum yang berlaku.
(N/014)
Prabowo Sebut Koruptor Bisa Dimaafkan Jika Kembalikan Uang Negara, Menkum: Fokus pada Pengembalian Kerugian Negara