Cuaca Aceh Hari Ini: Banda Aceh Berawan, Aceh Barat hingga Singkil Diguyur Hujan Ringan
BANDA ACEH Cuaca di Provinsi Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan dan hujan ringan di sejumlah wilayah. Masyarakat
NASIONAL
JAKARTA -Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto, kembali menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Panglima TNI seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Penegasan ini menanggapi pertanyaan wartawan mengenai status dua jenderal TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, yaitu Mayjen Irham Waroihan yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"Ya mundur. Nanti akan mundur," tegas Jenderal Agus, menyatakan bahwa para prajurit tersebut harus mengundurkan diri dari dinas aktif jika ingin mempertahankan jabatan sipilnya.
Keputusan ini didasari pada Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Jenderal Agus juga menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar jabatan sipil tidak dapat diduduki oleh prajurit aktif, terdapat sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang posisinya memang dapat diisi oleh TNI aktif. Hal ini diatur melalui Undang-Undang yang berlaku di masing-masing K/L tersebut, antara lain Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," ujarnya.
Namun, Jenderal Agus juga memberikan penjelasan terkait posisi Letkol Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa posisi Seskab yang dipegang Letkol Teddy berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang memperbolehkan jabatan tersebut diisi oleh militer aktif.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif," tegas Panglima.
Lebih lanjut, Jenderal Agus menambahkan, ada 15 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, termasuk Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), serta lembaga lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
(gn/n14)
BANDA ACEH Cuaca di Provinsi Aceh pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan dan hujan ringan di sejumlah wilayah. Masyarakat
NASIONAL
MEDAN Sebagian besar wilayah di Sumatera Utara diprakirakan mengalami hujan ringan pada hari ini. Kondisi tersebut meliputi sejumlah kab
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta diperkirakan didominasi berawan sepanjang hari ini. Meski tidak ada indikasi hujan signifikan
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Jawa Barat diperkirakan mengalami cuaca berawan sepanjang hari ini. Meski demikian, sejumlah daerah tetap b
NASIONAL
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan didominasi cuaca berawan sepanjang hari ini. Meski demik
NASIONAL
DENPASAR Sebagian besar wilayah di Provinsi Bali diperkirakan menikmati cuaca cerah hingga cerah berawan sepanjang hari ini. Kondisi terse
NASIONAL
MEDAN Timnas U19 Thailand akhirnya berhasil mengubur impian Malaysia memetik lemenangan pada babak kedua Piala AFF U19 2026 di Stadion M
OLAHRAGA
MEDAN Timnas Thailand U19 memastikan satu tempat di babak semifinal ASEAN U19 Boys&039 Bank Sumut Championship 2026 atau Piala AFF U
OLAHRAGA
JAKARTA Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman berinisial HS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah masih mengkaji sejumlah skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk opsi pelibatan kantin sekolah
NASIONAL