FWP Sumut dan Konjen India Medan Perkuat Sinergi, Dorong Kolaborasi Informasi Publik
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman berinisial HS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan membuka jalan bagi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.Baca Juga:
Kejaksaan menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang penyelenggara negara dalam proses pengawasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan yang melekat pada aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Selama penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan hasil penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
Perkara ini berawal dari kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT TSHI yang mencapai sekitar Rp130 miliar.
Nilai kewajiban tersebut kemudian dipersoalkan pihak perusahaan hingga berujung pada upaya meminta bantuan melalui pihak yang memiliki akses terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
Penyidik menduga terjadi rekayasa dalam proses pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, namun kemudian mengarah pada rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.
Dalam proses itu, Kejaksaan juga mengungkap dugaan kebocoran dokumen internal berupa draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi.
Selain itu, tersangka HS diduga menerima sejumlah imbalan, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas lain, termasuk satu unit rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Kejaksaan Agung menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan keuangan negara.
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keputusan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupate
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dievaluasi secara berkal
NASIONAL
LOMBOK BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan hingga habis mendapat perhatian dari
NASIONAL
JAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online
NASIONAL
JAKARTA Rencana pemerintah membangun Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mencetak calon pejabat negara mendapat sorotan dari Komisi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengklaim pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran dengan mencegah kebocoran keuangan negar
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyiapkan rencana besar untuk memperluas jaringan perkeretaapian nasional hingga mencapai sekitar 14.000 k
NASIONAL