Piala AFF U-19: Thailand Kubur Mimpi Malaysia dengan Skor 3-2
MEDAN Timnas U19 Thailand akhirnya berhasil mengubur impian Malaysia memetik lemenangan pada babak kedua Piala AFF U19 2026 di Stadion M
OLAHRAGA
JAKARTA — Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman berinisial HS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan membuka jalan bagi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.Baca Juga:
Kejaksaan menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang penyelenggara negara dalam proses pengawasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan yang melekat pada aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Selama penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan hasil penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
Perkara ini berawal dari kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT TSHI yang mencapai sekitar Rp130 miliar.
Nilai kewajiban tersebut kemudian dipersoalkan pihak perusahaan hingga berujung pada upaya meminta bantuan melalui pihak yang memiliki akses terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
Penyidik menduga terjadi rekayasa dalam proses pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, namun kemudian mengarah pada rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.
Dalam proses itu, Kejaksaan juga mengungkap dugaan kebocoran dokumen internal berupa draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi.
Selain itu, tersangka HS diduga menerima sejumlah imbalan, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas lain, termasuk satu unit rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Kejaksaan Agung menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan keuangan negara.
MEDAN Timnas U19 Thailand akhirnya berhasil mengubur impian Malaysia memetik lemenangan pada babak kedua Piala AFF U19 2026 di Stadion M
OLAHRAGA
MEDAN Timnas Thailand U19 memastikan satu tempat di babak semifinal ASEAN U19 Boys&039 Bank Sumut Championship 2026 atau Piala AFF U
OLAHRAGA
JAKARTA Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman berinisial HS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah masih mengkaji sejumlah skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk opsi pelibatan kantin sekolah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Ra
ENTERTAINMENT
ASAHAN Ketua TPPKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan monitoring kegiatan lomba dalam rangka Hari Kesatuan Gerak
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, mewakili Bupati Asahan menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksifraksi DPRD
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Negeri Langkat berencana menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, sebagai saksi dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Timnas U19 Thailand dan Timnas U19 Malaysia bermain imbang 22 di babak pertama pada laga Piala AFF U19 2026 di Stadion MadyaI,
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menjalankan program pemulihan lahan pertanian di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara,
EKONOMI