Cetak SDM Unggul di Sektor Energi, PHSS Bekali 12 Pemuda Kaltim Sertifikasi Operator K3 Migas
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Baca Juga:
KPK menahan keduanya untuk 20 hari pertama.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga keduanya bersama pihak di Kementerian Agama mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan.
Kuota tersebut kemudian dialokasikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Asosiasi Kesthuri melalui skema percepatan tanpa antrean.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
KPK menilai pemberian kuota khusus itu tidak sesuai ketentuan dan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perantara di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta dua pihak swasta yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam perkara ini kini telah ditahan KPK.
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL