BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Diduga Atur Kuota Haji Khusus, Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan KPK

Dharma - Senin, 08 Juni 2026 19:33 WIB
Diduga Atur Kuota Haji Khusus, Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga:

KPK menahan keduanya untuk 20 hari pertama.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga keduanya bersama pihak di Kementerian Agama mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan.

Kuota tersebut kemudian dialokasikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Asosiasi Kesthuri melalui skema percepatan tanpa antrean.

Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

KPK menilai pemberian kuota khusus itu tidak sesuai ketentuan dan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perantara di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta dua pihak swasta yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam perkara ini kini telah ditahan KPK.

KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga terkait pengurusan kuota haji.

Ismail disebut memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada pihak perantara, serta USD 5.000 kepada pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.*


(d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sewakan Lahan PTPN IV Sejak 1996 di Siantar, M. Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG!
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Total 10 Orang Diamankan
Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas, Kejati Sumut Ajukan Banding
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, Dua Tersangka Travel Dipanggil
PDIP Klaim Sudah Antisipasi Dugaan Korupsi MBG, Surat Larangan untuk Kader Kini Terungkap
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru