Guru Besar Unair Ragukan P21 Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Mungkin
JAKARTA Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, mengkritik keras penanganan perkara hukum yang menjerat Ro
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR — Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan Sinaga dalam persidangan pada Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga:Dalam perkara ini, Eslo didakwa menyewakan lahan dan bangunan milik negara sejak 1996 hingga 2024.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU di persidangan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dakwaan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
JAKARTA Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, mengkritik keras penanganan perkara hukum yang menjerat Ro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan kepemilikan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur
NASIONAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti keberadaan dokumen undangan bimbingan teknis (bimtek) dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penunjukan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dinilai sebagai respons p
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya dugaan intervensi internal yang membuat pengawasan terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryanti Deyang mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan membentuk Dewan Pengarah yang
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa dana operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah melakukan efisiensi angga
NASIONAL