Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9% Palsu, Pengacara Jokowi: Itu Cuma Tuduhan Tanpa Bukti
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan ijazah kliennya asli. Rivai menyebut Universitas G
POLITIK
PEMATANGSIANTAR — Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan Sinaga dalam persidangan pada Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga:Dalam perkara ini, Eslo didakwa menyewakan lahan dan bangunan milik negara sejak 1996 hingga 2024.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU di persidangan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dakwaan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah berusia lanjut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026.*
Baca Juga:
(d/ad)
JAKARTA Pengacara Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan ijazah kliennya asli. Rivai menyebut Universitas G
POLITIK
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kementerian Haji dan Umrah RI akan mempercepat penelusuran sekitar 160 calon jemaah haji yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pelaksanaan Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia yang dijadwalkan berlangsung
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan alasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan pencabutan Peraturan Daerah (Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi dan mendukung penyelenggaraan turnamen mini soccer Medan Lawyer FC Cup III Ta
OLAHRAGA
KARO Hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyebabkan ratusan siswa di Karo keracunan
KESEHATAN
DELI SERDANG Akses lalu lintas warga di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) lump
PERISTIWA
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) resmi menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan peredaran gelap nark
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH UTARA Senyum bahagia terpancar dari wajah Katratunida, seorang guru ngaji di Desa Saweuk, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara
NASIONAL