BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Usia Pensiun Anggota Polri, Kapolri Bisa Tugas hingga 61 Tahun

Adelia Syafitri - Senin, 08 Juni 2026 18:03 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Usia Pensiun Anggota Polri, Kapolri Bisa Tugas hingga 61 Tahun
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (foto: Divisi Humas Polri/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati perubahan ketentuan usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri.

Skema baru ini menetapkan batas usia pensiun berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan, dengan perwira tinggi bintang empat atau Kapolri dapat menjabat hingga usia 60 tahun dan berpeluang diperpanjang satu tahun.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga:

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetuk palu persetujuan setelah meminta konfirmasi dari pemerintah.

"Oke ya pemerintah ya?" ujar Habiburokhman sebelum mengetuk palu tanda kesepakatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya memaparkan usulan pemerintah terkait gradasi usia pensiun.

Dalam skema itu, Tamtama dan Bintara pensiun maksimal usia 59 tahun, sementara Perwira Pertama hingga Perwira Tinggi maksimal 60 tahun.


"Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan presiden," kata Edward dalam rapat.

Ia menjelaskan, perbedaan usia pensiun tersebut didesain untuk menjaga motivasi dan pengembangan karier di tubuh Polri.

Menurut dia, penyamaan usia pensiun dinilai dapat menurunkan dorongan peningkatan kompetensi, khususnya bagi Bintara dan Tamtama.

"Kalau semuanya sama rata 60, bisa terjadi demotivasi. Bintara dan Tamtama akan merasa tidak perlu sekolah untuk menjadi Perwira," ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti perbedaan masa kerja antarkelompok kepangkatan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Aceh Besar, Wagub Fadhlullah: Perluas Akses Pendidikan Anak Keluarga Kurang Mampu
Momen Nanik Sudaryati Deyang Menangis Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
52 Tahun Menunggu, Pemerintah Aceh dan DPR RI Bahas Penyelesaian Tuntas Konflik Warga Eks Blang Lancang-Rancong
Labusel Siapkan Pameran UMKM hingga Kegiatan Budaya untuk Hari Jadi ke-18, Bupati Fery: Harus Jadi Milik Seluruh Masyarakat
175 Calon Bintara Polri Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap II di Polda Aceh
Mentan Amran Ultimatum 300 Perusahaan Sawit yang Tak Naikkan Harga TBS: Ini Anomali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru