Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR — Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kurniawan Sinaga dalam persidangan pada Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga:Dalam perkara ini, Eslo didakwa menyewakan lahan dan bangunan milik negara sejak 1996 hingga 2024.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata JPU di persidangan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Dakwaan tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah berusia lanjut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026.*
Baca Juga:
(d/ad)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL