BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

Sewakan Lahan PTPN IV Sejak 1996 di Siantar, M. Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui

Dharma - Senin, 08 Juni 2026 19:15 WIB
Sewakan Lahan PTPN IV Sejak 1996 di Siantar, M. Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui
Terdakwa M. Eslo Simanjuntak, perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV di Jalan Simbolon, Kecamatan Siantar Barat. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah berusia lanjut.

"Keadaan yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan," kata jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026.*


Baca Juga:

(d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Minta Seluruh Aset Pemko Medan Dimaksimalkan dan Tidak Terbengkalai: Kita Harus Saving Cost!
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Usia Pensiun Anggota Polri, Kapolri Bisa Tugas hingga 61 Tahun
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan JC, Sebut 20 Nama Terlibat Kasus Korupsi MBG!
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Aceh Besar, Wagub Fadhlullah: Perluas Akses Pendidikan Anak Keluarga Kurang Mampu
Momen Nanik Sudaryati Deyang Menangis Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Total 10 Orang Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru