Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Baca Juga:
KPK menahan keduanya untuk 20 hari pertama.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga keduanya bersama pihak di Kementerian Agama mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan.
Kuota tersebut kemudian dialokasikan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Asosiasi Kesthuri melalui skema percepatan tanpa antrean.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
KPK menilai pemberian kuota khusus itu tidak sesuai ketentuan dan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perantara di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta dua pihak swasta yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam perkara ini kini telah ditahan KPK.
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Panitia peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai mengantarkan undangan resmi kepada para mantan presiden dan mant
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Selasa (11/8/2026) di zona merah. IHSG turun 97,49 poin atau 1,53 pers
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Rupiah ditutup mele
EKONOMI
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpeluang tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPRDPD yang d
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia segera ditanga
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi tertabra
PERISTIWA