BREAKING NEWS
Selasa, 09 Juni 2026

Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra

gusWedha - Senin, 08 Juni 2026 22:52 WIB
Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili, Kejagung Limpahkan Berkas Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra
Kejagung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman beserta barang bukti ke JPU Kejari Jaksel dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, Senin, 8 Juni 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka mantan Komisioner Ombudsman berinisial HS beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.

Langkah tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan membuka jalan bagi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Kejaksaan menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang penyelenggara negara dalam proses pengawasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan yang melekat pada aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Selama penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan hasil penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.

Perkara ini berawal dari kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh PT TSHI yang mencapai sekitar Rp130 miliar.

Nilai kewajiban tersebut kemudian dipersoalkan pihak perusahaan hingga berujung pada upaya meminta bantuan melalui pihak yang memiliki akses terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.

Penyidik menduga terjadi rekayasa dalam proses pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, namun kemudian mengarah pada rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.

Dalam proses itu, Kejaksaan juga mengungkap dugaan kebocoran dokumen internal berupa draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi.

Selain itu, tersangka HS diduga menerima sejumlah imbalan, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas lain, termasuk satu unit rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Kejaksaan Agung menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Buka Suara
Kejari Langkat Akan Hadirkan Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy sebagai Saksi Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar
PHI Gandeng Pemkot Samarinda dan Kejati Kaltim, Klaim Selamatkan Potensi Produksi Rp480 Miliar per Tahun
Kasus Korupsi Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Hakim Tipikor Pertanyakan Dokumen Bimtek yang Tak Pernah Disita Penyidik
Diduga Atur Kuota Haji Khusus, Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan KPK
Sewakan Lahan PTPN IV Sejak 1996 di Siantar, M. Eslo Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru