Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang melanggar aturan tata kelola distribusi Minyakita (minyak goreng rakyat).
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi yang dilakukan sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa berbagai modus pelanggaran ditemukan dalam proses pengawasan, di antaranya adalah penjualan minyak goreng Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), distribusi yang tidak langsung ke konsumen akhir, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi seperti tidak memiliki izin usaha yang sesuai dan kurangnya transparansi data.
Selain itu, beberapa pelaku usaha juga ditemukan mengemas Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tercantum pada label kemasan.
Sebagai langkah tegas, Kemendag mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penarikan barang dari distribusi.
Jika pelanggaran terus berlanjut, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha.
Kemendag menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tentang berat bersih, ukuran, atau takaran yang tertera pada label kemasan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dapat berupa hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Kemendag meminta produsen untuk menggandakan pasokan dan memastikan distribusi berjalan dengan tertib agar konsumen dapat memperoleh produk yang sesuai dengan standar.
(km/n14)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMARINDA Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 di gedung DPRD Kaliman
PERISTIWA
TANJAB TIMUR Camat Kuala Jambi, Wahyu Setiawan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus Ketahanan Pangan yang digelar di Aula Kantor
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN