BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Catat! Ini dia Angkutan Barang Yang Dilarang Pemerintah Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 12:57 WIB
Catat! Ini dia Angkutan Barang  Yang Dilarang Pemerintah Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE -Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Aturan tersebut diatur melalui SKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.

Baca Juga:

Selain itu, peraturan mengenai pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran juga diterbitkan melalui Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pembatasan angkutan barang diperlukan untuk mengurangi kepadatan dan potensi gangguan pada arus lalu lintas yang meningkat tajam selama mudik Lebaran.

Baca Juga:

Khususnya untuk angkutan barang yang melebihi ambang batas atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan-kendaraan tersebut akan ditindak secara tegas.

"Pada saat nanti Operasi Ketupat, Korlantas Polri akan merekomendasikan untuk kendaraan-kendaraan yang bersumbu tiga untuk tidak beroperasi supaya tidak mengganggu keselamatan di jalan," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Selain pembatasan jenis kendaraan, pihaknya juga mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan dan pengemudi, terutama terkait kondisi kendaraan, pola istirahat, dan kesiapan fisik pengemudi.

Kecepatan tinggi, kelelahan, serta kondisi jalan yang buruk menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang perlu diwaspadai selama arus mudik.

Berikut adalah daftar kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama mudik Lebaran:

Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.

Mobil barang dengan kereta tempelan.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bandara Soekarno-Hatta Padat Jelang Libur Maulid Nabi, Penumpang Tembus 137 Ribu
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Terapkan Zero ODOL 2027: Tidak Boleh Merugikan Pengemudi
AHY Ungkap Truk Keluarkan Rp150 Juta per Tahun karena Pungli, Biaya Logistik Jadi Mahal
Polisi Bubarkan Aksi Demo Sopir Truk Tolak RUU ODOL di Medan Merdeka Selatan
Demo Sopir Truk Tolak Aturan Zero ODOL, Ratusan Kendaraan Kepung Kemenhub Hari Ini
16 Tahun Molor, Zero ODOL Belum Jalan Juga: Menhub Soroti Kerugian Negara Rp43,4 Triliun per Tahun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru