Bantuan ICMI Aceh: 3 Ton Logistik Siap Meringankan Korban Banjir di Aceh Tamiang
BANDA ACEH, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Aceh kembali menggelar aksi kemanusiaan dengan men
NASIONAL
BITVONLINE -Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan tersebut diatur melalui SKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.
Selain itu, peraturan mengenai pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran juga diterbitkan melalui Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pembatasan angkutan barang diperlukan untuk mengurangi kepadatan dan potensi gangguan pada arus lalu lintas yang meningkat tajam selama mudik Lebaran.
Khususnya untuk angkutan barang yang melebihi ambang batas atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan-kendaraan tersebut akan ditindak secara tegas.
"Pada saat nanti Operasi Ketupat, Korlantas Polri akan merekomendasikan untuk kendaraan-kendaraan yang bersumbu tiga untuk tidak beroperasi supaya tidak mengganggu keselamatan di jalan," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Selain pembatasan jenis kendaraan, pihaknya juga mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan dan pengemudi, terutama terkait kondisi kendaraan, pola istirahat, dan kesiapan fisik pengemudi.
Kecepatan tinggi, kelelahan, serta kondisi jalan yang buruk menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang perlu diwaspadai selama arus mudik.
Berikut adalah daftar kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama mudik Lebaran:
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
BANDA ACEH, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Aceh kembali menggelar aksi kemanusiaan dengan men
NASIONAL
JAKARTA, Kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahn
POLITIK
JAKARTA, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi isu yang mengaitkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas
POLITIK
MATARAM Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan kesi
POLITIK
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara terkait bencana banjir bandang yang melanda beberapa wi
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat yang terdampak bencana alam. Direktur SDM dan U
NASIONAL
JAKARTA, Polri kembali menggelorakan semangat gotong royong dalam upaya penanganan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), da
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menunjukkan kepedulian tinggi terhadap korban bencana alam yang melanda tiga kabupat
NASIONAL
SIMALUNGUN, Sebanyak 100 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari 10 nagori (desa) di Kabupaten Simalungun mengikuti sosiali
BATU BARA, Polres Batu Bara memperlihatkan komitmennya dalam menanggapi bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di daerah tersebut. P
NASIONAL