
POCO C85: HP Gaming Murah dengan Performa Gahar, Kamu Wajib Lirik!
MEDAN POCO Indonesia resmi meluncurkan POCO C85, smartphone entrylevel teranyar yang diklaim siap memenuhi kebutuhan anak muda akan per
Sains & TeknologiBITVONLINE -Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan tersebut diatur melalui SKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.
Baca Juga:
Selain itu, peraturan mengenai pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran juga diterbitkan melalui Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pembatasan angkutan barang diperlukan untuk mengurangi kepadatan dan potensi gangguan pada arus lalu lintas yang meningkat tajam selama mudik Lebaran.
Baca Juga:
Khususnya untuk angkutan barang yang melebihi ambang batas atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan-kendaraan tersebut akan ditindak secara tegas.
"Pada saat nanti Operasi Ketupat, Korlantas Polri akan merekomendasikan untuk kendaraan-kendaraan yang bersumbu tiga untuk tidak beroperasi supaya tidak mengganggu keselamatan di jalan," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Selain pembatasan jenis kendaraan, pihaknya juga mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan dan pengemudi, terutama terkait kondisi kendaraan, pola istirahat, dan kesiapan fisik pengemudi.
Kecepatan tinggi, kelelahan, serta kondisi jalan yang buruk menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang perlu diwaspadai selama arus mudik.
Berikut adalah daftar kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama mudik Lebaran:
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
MEDAN POCO Indonesia resmi meluncurkan POCO C85, smartphone entrylevel teranyar yang diklaim siap memenuhi kebutuhan anak muda akan per
Sains & TeknologiMEDAN Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat konsumen nasional mengalami fluktuasi pada hari ini, Rabu (10/9/2025). Salah satu sorot
EkonomiDENPASAR Hujan deras yang mengguyur Pulau Bali sejak Senin malam (8/9/2025) menyebabkan banjir di sejumlah titik, termasuk kawasan Pasar
PeristiwaDENPASAR Hujan deras yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa sore hingga Rabu pagi (910 September 2025) mengakibatkan sejumlah wila
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer alias Noel tidak hanya menerima uang hasil pemerasan te
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memastikan seluruh warga Sumut akan bisa menikmati layanan kesehatan hanya dengan
KesehatanMEDAN Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin mudah mendapatkan akses permodalan lewat program Kredit Usaha Rakyat (
EkonomiKATHMANDU Gelombang protes besarbesaran yang melanda Nepal kembali menelan korban jiwa. Rajyalaxmi Chitrakar, istri mantan Perdana Ment
InternasionalDENPASAR Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI Tahun 2025 resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dalam seremo
OlahragaMEDAN Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu (10/9/2025). Berdasarkan data Bloomber
Ekonomi