Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE -Pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Pembatasan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan tersebut diatur melalui SKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.
Selain itu, peraturan mengenai pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran juga diterbitkan melalui Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pembatasan angkutan barang diperlukan untuk mengurangi kepadatan dan potensi gangguan pada arus lalu lintas yang meningkat tajam selama mudik Lebaran.
Khususnya untuk angkutan barang yang melebihi ambang batas atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan-kendaraan tersebut akan ditindak secara tegas.
"Pada saat nanti Operasi Ketupat, Korlantas Polri akan merekomendasikan untuk kendaraan-kendaraan yang bersumbu tiga untuk tidak beroperasi supaya tidak mengganggu keselamatan di jalan," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Selain pembatasan jenis kendaraan, pihaknya juga mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan dan pengemudi, terutama terkait kondisi kendaraan, pola istirahat, dan kesiapan fisik pengemudi.
Kecepatan tinggi, kelelahan, serta kondisi jalan yang buruk menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang perlu diwaspadai selama arus mudik.
Berikut adalah daftar kendaraan angkutan barang yang dibatasi selama mudik Lebaran:
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
Mobil barang dengan kereta tempelan.
Mobil barang dengan kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
Hasil galian seperti tanah, pasir, batu.
Hasil tambang.
Bahan bangunan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran perjalanan bagi pemudik dan menjaga keselamatan di jalan selama periode mudik Lebaran 2025.
(km/n14)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN