BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Pemprov dan DPRD Sumut Setujui Ranperda Trantibum Jadi Perda, Gubernur Optimis Meningkatkan Iklim Usaha

Abyadi Siregar - Rabu, 19 Maret 2025 21:54 WIB
Pemprov dan DPRD Sumut Setujui Ranperda Trantibum Jadi Perda, Gubernur Optimis Meningkatkan Iklim Usaha
RAPAT PARIPURNA - Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses II serta Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD bersama Pemprov Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan DPRD Sumut telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengungkapkan optimisme bahwa keberadaan Perda ini akan memperkuat iklim usaha di Sumut.

Bobby Nasution menjelaskan bahwa Perda Trantibum ini dirancang untuk memperkuat peran Pemprov Sumut serta kabupaten/kota dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat yang juga dapat berdampak pada dunia usaha.

Baca Juga:

Menurutnya, dengan adanya penguatan aturan ini, diharapkan segala aspek ketertiban, baik dalam kehidupan masyarakat maupun kegiatan ekonomi, bisa berjalan lebih baik.

"Pasti ini untuk memperkuat peran masing-masing, khususnya dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, agar ketentraman dan ketertiban ini tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga pada dunia usaha dan investasi," ujar Bobby Nasution usai rapat paripurna dengan DPRD Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Rabu (19/3).

Baca Juga:

Perda ini memfokuskan beberapa aspek ketentraman seperti lalu lintas, jalur hijau, taman, tempat umum, sumber daya air, usaha pariwisata, kesehatan, sosial, tempat hiburan, lingkungan, dan lainnya.

Gubernur menambahkan, agar implementasi Perda berjalan dengan efektif, diperlukan penguatan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan tersebut.

"Efeknya pasti ada, untuk memberantas segala gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mudah-mudahan gerakan ini bisa sesuai dengan semangat yang dibangun dalam pembuatan Perda ini, seperti semangat dari legislatif kita juga," katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk menempatkan Satpol PP dalam posisi yang lebih strategis, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan mekanisme perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kriminalitas berbasis komunitas, serta memberikan kejelasan dalam penegakan hukum.

"Ini sebagai respons kita terhadap tantangan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, mengingat dinamika sosial yang terus berkembang, serta untuk meningkatkan potensi ekonomi. Selain itu, kita juga ingin membasmi premanisme, konflik sosial, dan ketidakpatuhan terhadap hukum," tambah Darma.

Pada rapat paripurna tersebut, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, juga disampaikan laporan Tim Reses II Masa Persidangan II Tahun Sidang I Tahun 2024.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Disperindag ESDM Sumut Pastikan Stok Beras Aman hingga Akhir Desember 2025
Mak Ombing, Buruh Cuci Asal Mandailing Natal: "Kenapa Saya Tak Pernah Dapat Bantuan Pemerintah?"
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Dewas PD AIJ dan Direksi Perumda Tirtanadi: Fokus pada Pelayanan dan Investasi
Bapenda Batu Bara Bahas Pembayaran PBB-P2 Pertamina, Dr. Mei Linda Suryati Dorong Kolaborasi Lintas Instansi
Cuaca Sumatera Utara Didominasi Hujan Ringan, Warga Diimbau Waspada
Wakil Ketua DPRD Sumut Dorong Perluasan Layanan Bus Listrik ke Kabupaten/Kota Lain, Gubsu Bobby: Tunggu Saja
komentar
beritaTerbaru