Sementara itu, untuk kategori beregu, Sumut hanya berhasil meraih satu medali perak, sehingga bonus yang diterima oleh masing-masing atlet beregu sebesar Rp 45 juta.
Namun, Alan mengingatkan agar para atlet tidak terbuai dengan bonus tersebut.
Ia menyarankan agar bonus yang diterima dapat digunakan secara bijak dan untuk masa depan.
"Saya sering menganjurkan kepada atlet yang belum memiliki pekerjaan, untuk membuka usaha sampingan. Jangan hanya bergantung pada uang pembinaan dari pemerintah," tambahnya.
Terkait dengan pajak penghasilan (PPh) atas bonus yang diterima, Alan menjelaskan bahwa setiap penerima bonus akan dikenakan pajak mulai dari 5 hingga 10 persen, tergantung besaran bonus yang diterima.
Pada bagian akhir, Alan menyampaikan bahwa para atlet sempat mempertanyakan perbedaan besaran bonus dengan atlet PON.
Namun, setelah diberikan penjelasan, mereka dapat menerima dengan lapang dada dan berharap agar ke depannya besaran bonus untuk atlet PON dan NPC bisa disetarakan.
"Kami berharap, ke depan bonus yang diberikan kepada atlet NPC bisa setara dengan atlet PON. Kami juga berharap pemerintah terus memberikan perhatian dan apresiasi lebih terhadap perjuangan atlet NPC yang turut mengharumkan nama Sumatera Utara di kancah nasional," tutup Alan.