Jokowi Resmi Mulai Safari Politik Nasional, Lampung Jadi Langkah Perdana Keliling 38 Provinsi
LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memulai safari politik nasional dengan mengunjungi Provinsi Lampung, Jumat (26/6/202
POLITIK
DELI SERDANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab.
Keputusan ini berdampak pada ribuan tenaga honorer yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (9/4/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati yang akrab disapa Dokter Aci ini meminta agar seluruh OPD tidak lagi membayar gaji tenaga honorer mulai bulan April 2025.
Bupati Aci mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil permintaannya sendiri, dan ia memastikan bahwa tidak ada satupun OPD yang berani membantah keputusan tersebut.
Tenaga honorer yang dimaksud dalam keputusan ini adalah mereka yang mulai bekerja pada tahun 2024 hingga 2025, dengan alasan bahwa perekrutan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat.
"Tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang. Untuk skema pemberhentian, masing-masing Kepala OPD akan mengeluarkan surat keputusan untuk tenaga honorer yang memenuhi kriteria," ujar Bupati Aci dalam keterangan resminya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Timur Tumanggor, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk mem-PHK tenaga honorer tersebut memang sudah final.
Menurutnya, sekitar 2.000 orang tenaga honorer berpotensi masuk dalam kategori yang terdampak kebijakan ini.
Namun, ia tidak dapat memastikan jumlah pasti tenaga honorer yang akan diberhentikan.
"Berdasarkan informasi dari BKPSDM, ada sekitar 2.000 orang yang berpotensi terkena PHK. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan kepada Kepala BKPSDM, Pak Abduh," kata Timur.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini bukanlah bagian dari efisiensi anggaran, melainkan sebagai upaya untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang yang melarang perekrutan tenaga honorer.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Abduh Rizali Siregar, belum dapat dikonfirmasi terkait jumlah pasti tenaga honorer yang akan di-PHK, meskipun sejumlah upaya untuk menghubunginya telah dilakukan.
Keputusan Pemkab Deli Serdang ini menambah panjang daftar daerah yang mengikuti aturan Pemerintah Pusat terkait larangan perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.*
(tb/a)
LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memulai safari politik nasional dengan mengunjungi Provinsi Lampung, Jumat (26/6/202
POLITIK
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besarbesaran di jajaran pejabat utama Polda Sumatera Utara. Sejumla
NASIONAL
BATU BARA Sebagai upaya memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat serta mendukung kebutuhan dunia usaha, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharu
PEMERINTAHAN
BATU BARA Semangat kebersamaan kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Kepala Desa
PEMERINTAHAN
LANGKAT, 26/6/2026 Peristiwa pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya Indonesia memperkuat posisi sebagai pusat keuangan global terus digenjot melalui pengembangan Pusat Finansial Internasiona
EKONOMI
BENER MERIAH Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Bener Meriah menggelar Open Turnamen Layanglayang Tunang Piala Kap
SENI DAN BUDAYA
CARACAS Korban tewas akibat gempa bumi besar yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Hingga laporan terbaru, sedikitnya 235 orang di
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Sel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembag
NASIONAL