
Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli Blue Light Jaga Keamanan di Wilayah Hukum
DENPASAR Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Patroli
NasionalJAKARTA -Media sosial diramaikan dengan video dan narasi viral tentang pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) setelah menerobos lampu merah saat mengangkut pasien.
Peristiwa ini memicu reaksi publik, sebagian besar mempertanyakan kebijakan sistem tilang elektronik yang dianggap tidak fleksibel dalam menangani kendaraan prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kamera ETLE bekerja secara otomatis tanpa membedakan jenis kendaraan maupun kondisi darurat yang sedang terjadi.
Baca Juga:
"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung," ujar Ojo dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Ojo menegaskan bahwa ambulans memiliki hak prioritas di jalan raya, sesuai dengan Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun tetap harus dilengkapi sinyal suara dan lampu isyarat sebagai indikator darurat.
"Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan," jelasnya.
Untuk pengemudi ambulans yang terkena tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info
Pilih menu 'Konfirmasi Pelanggaran', lalu klik opsi sanggahan
Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas
Atau langsung ke loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya
Bawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi
Jika diperlukan, kunjungi langsung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan
"Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apa pun," tegas Ojo.
Ia menambahkan bahwa teknologi ETLE akan terus dikembangkan untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum, rasa keadilan, dan misi kemanusiaan.*
(kp/j006)
DENPASAR Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Denpasar Selatan melaksanakan kegiatan Patroli
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mengungkapkan bahwa praktik grat
PendidikanPEMATANG SIANTAR Beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2024 di Kota Pematangsiantar mengaku belum meneri
PemerintahanJAKARTA Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi setelah terbukti membawa senjata api ilegal dan sabu. S, yang telah ditetapkan
Hukum dan KriminalKALIMANTAN BARAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyidik
PemerintahanJAKARTA Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, menunjukkan sikap kesatria setelah mendapat teguran dari Anggota Komis
PemerintahanKOREA UTARA Untuk pertama kalinya, Korea Utara mengakui secara terbuka bahwa mereka telah mengirimkan pasukan militernya ke Rusia sebagai b
InternasionalBATU BARA Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Taqwa Indrapura di Kecamatan Airputih,
PemerintahanJEMBRANA Dalam upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, Babinsa Pekutatan Koramil 161704/Pekutatan Kodim 1617/Jembrana Serka Putu Somandi
PemerintahanMALANG Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter AY di Malang, Jawa Timur, kembali memanas. Kuasa hukum salah satu korban, Satr
Hukum dan Kriminal