JAKARTA -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa sebanyak 9 produk pangan olahan yang beredar di Indonesia terbukti mengandung unsur babi (porcine).
Temuan ini merupakan hasil kerja sama BPJPH dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya pengawasan terhadap produk pangan yang mengklaim kehalalan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan dalam konferensi pers di kantor BPJPH bahwa pengujian dilakukan menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine di laboratorium berstandar tinggi.
"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Laboratorium kami adalah salah satu dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia," ungkap Ahmad, Senin (21/4).
Dari total 9 produk yang terdeteksi mengandung babi:
7 produk tercatat telah memiliki sertifikat halal,
2 produk lainnya belum memiliki sertifikat halal.
BPJPH memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada produsen yang melanggar. Untuk produk bersertifikat halal yang terbukti tidak memenuhi kriteria kehalalan, akan dikenakan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk produk yang belum bersertifikat halal namun tetap beredar di pasaran, BPOM akan memberikan sanksi administratif, termasuk peringatan dan instruksi penarikan produk, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Penemuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih serius dalam memastikan produknya bebas dari unsur haram sebelum mengklaim label halal, serta pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam industri pangan olahan di Indonesia.*
(cn/J006)
Editor
: Justin Nova
BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, 7 Diantaranya Bersertifikat Halal!