BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Istana Pastikan PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP, Tegaskan Perpres Sah Secara Hukum

Justin Nova - Senin, 21 April 2025 20:57 WIB
90 view
Istana Pastikan PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP, Tegaskan Perpres Sah Secara Hukum
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Presidential Communication Office (PCO) tidak menyalahi aturan maupun tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tidak melanggar aturan maupun tumpang tindih dengan tugas Kantor Staf Presiden (KSP).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/4/2025).

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas permohonan uji materiil Perpres PCO ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh warga bernama Windu Wijaya.

"Sejak awal, PCO dan KSP didesain sedemikian rupa agar tidak ada tumpang tindih tugas. Jadi semangat pembentukannya bukan seperti yang digugat," jelas Prasetyo.

Tugas PCO dan KSP Sudah Dibagi Jelas

Menurut Prasetyo, kehadiran PCO justru bertujuan untuk memperkuat sistem komunikasi presiden yang bersifat strategis dan langsung menjangkau publik. Ia juga menekankan bahwa tugas antara PCO dan KSP sudah dibagi secara rinci agar saling melengkapi, bukan saling menyalahi.

"PCO lebih banyak menjalankan fungsi komunikasi publik strategis, sedangkan KSP tetap fokus pada pengendalian program prioritas dan pemberian dukungan kebijakan," imbuhnya.

Istana Belum Terima Salinan Gugatan

Meski gugatan telah masuk ke Mahkamah Agung sejak 17 April 2025, Prasetyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Istana belum menerima salinan resmi dari gugatan tersebut.

"Sampai hari ini kami belum menerima kopian gugatan itu, tetapi tentu akan kami pelajari dan hadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Tidak Akan Ganggu Fungsi KSP

Prasetyo kembali menekankan bahwa hadirnya PCO tidak akan mengganggu peran KSP dalam mendukung kinerja Presiden.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru